DESIGN DPM JANGKA PANJANG

DPM IMAKA : merupakan suatu lembaga yang terdapat di dalam kampus IMAKA yang didalamnya terdapat fungsi budgeting , advokasi , controling ,  legislasi , dan Aspirasi
Keberadaan lembaga ini secara umum tidak berbeda jauh dengan lembaga yang berada di dalam negara kita


Penjelasan fungsi :
  • Budgeting : fungsi ini secara umum adalah sebagai yang mengatur keuangan yang berada dI IMAKA sehingga dapat digunakan dengan tepat dana yang didapatkan dari mahasiswa
  • Advokasi : fungsi ini secara umum adalah sebagai komunikasi lembaga DPM terhadap Akademik atau keluar yang sifatnya eksternal
  • Controling : fungsi ini secara umum adalah untuk mengontrol kegiatan” yang diadakan dalam kampus biasanya berbentuk proker dan selain itu controling ini memiliki fungsi untukmengontrol UUD dan GPBO yang telah dilegalkan agar tidak dilanggar
  • Legeslasi : fungsi ini secara umum adalah untuk melegalkan undang-undang atau produk hukum yang telah dikaji
  • Aspirasi : Fungsi ini secara umum adalah untuk menampung aspirasi mahasiswa dan memfolow up aspirasi tersebut
Dari  fungsi-fungsi tersebut maka terbentuklah struktur yang didalamnya terdapat fungsi-fungsi tersebut sehingga alur birokasinya jelas dan pembagian yang jelas pula sehingga nanti semuanya bisa berjalan secara sinergis     

PENJELASAN :
    Ketua :
 Secara umum memiliki fungsi sebagai pengordinator dalam sistem ini sehingga semua bisa berjalan sinergis , memiliki fungsi Advokasi seperti yang telah dijelaskan diatas dan ketua juga yang memegang jalur eksternal untuk ekspandnya lembaga DPM


    Wakil ketua :
secara umum Memiliki fungsi sebagai pengordinator internal DPM , memiliki fungsi untuk membuat panja dan pansus , dan membantu ketua DPM dalam melaksanakan tugasnya


    BURT         :
Secara umum memiliki fungsi sebagai kaderisasi DPM secara personal ataupun secara perkomisi dan memiliki fungsi sebagai pusat kesekretariatan

    KEUANGAN     :
Secara Umum memiliki fungsi BUDGETING sebagai mana yang telah dijelaskan 

    KOMISI 1 :
Secara Umum memiliki fungsi Aspirasi sebagai mana yang sudah dijelaskan, komisi ini sering disebut dengan komisi kemahasiswaan 

    KOMISI 2 :
Secara umum memiliki fungsi controling terhadap BEM atau pemerintahan tentang kinerjanya 

    KOMISI 3 :
Secara Umum memiliki fungsi controling terhadap UKM tentang perkembanganya



By: Muhammad Fadhel Jamali

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Legislator IMAKA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger