IMAKA : Miniatur Mini Sebuah Negara

 IMAKA, sebuah kata yang tentunya tidak asing lagi bagi kita. IMAKA merupakan sebuah wadah atau organisasi kemahasiswaan yang bersifat formal dan legal bagi seluruh aktivitas mahasiswa dalam bidang non-akademik di kampus kita yang tercinta, Akademi Kimia Analisis Bogor. Sama halnya seperti sebuah bangunan, IMAKA dibangun oleh elemen-elemen yang saling berintegrasi di dalamnya sehingga berdirilah sebuah bangunan yang kokoh.
Bayangkan saja jika seandainya ada satu saja elemen dalam sebuah bangunan itu tidak ada atau tidak berfungsi! Ya, pastilah bagungan itu tidak akan sempurna meskipun masih sanggup berdiri. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi pasti tidak akan berjalan dengan baik dan lancar  jika komponen-komponen yang ada di dalamnya ada yang tidak berfungsi.

Sistem pemerintahan kampus sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemeritahan negara karena pemerintahan kampus sedikit banyaknya mengadopsi sistem pemerintahan dalam sebuah negara. Mungkin kalau boleh dibilang bahwa kampus itu merupakan sebuah negara kecil dengan mahasiswa sebagai rakyatnya. Paham Trias Politica adalah paham yang paling banyak diterapkan dalam sistem pemerintahan negara di dunia, termasuk negara kita, Indonesia. Paham ini dikenal dengan adanya pemisahan kekuasaan ke dalam 3 kekuasaan : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lalu bagaimanakah sistem pemerintahan di kampus kita,
“Negara IMAKA” ??????

Dalam sistem pemerintahan di AKA ini terdapat dua lembaga yaitu Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ) dan Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dan beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ), yakni LDK-KMA ( lembaga Dakwah Kampus Keluaraga Muslim AKA ), SASEKA ( Sanggar Seni Kimia Analisis), MAKAPALA ( Mahasiswa AKA Pencinta Alam ), PMK ( Persekutuan Mahasiswa Kristen ), JURNALIKA ( Jurnalistik AKA ).

Apakah DPM itu???Tugasnya apa??????

DPM atau Dewan Perwakilan Mahasiswa ialah lembaga legislatif kampus. Kalau diibaratkan dalam tatanan kenegaraan, DPM adalah DPR-nya. Lembaga ini mempunyai beberapa fungsi diantaranya:
  • Fungsi legislasi yaitu membuat Undang-Undang. Fungsi inilah yang menunjukkan bahwa DPM merupakan sebuah lembaga legislatifnya kampus.
  • Fungsi controlling yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja BEM dan UKM.
  • Fungsi Budgeting yaitu mengatur anggaran dana yang akan diberikan kepada BEM dan UKM.
Selain itu, DPM juga merupakan wadah untuk menampung serta menindaklanjuti aspirasi-aspirasi mahasiswa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, DPM mempunyai hak interpelasi dan hak angket. Hak interpelasi ialah hak untuk meminta keterangan kepada BEM dan atau UKM mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peraturan yang ada di IMAKA. Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang konstitusi IMAKA.

BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa) adalah badan eksekutif dalam sistem pemerintahan kampus AKA. Jika mendengar kata “BEM” pasti yang ada dipikiran kita adalah “PRESMA”. Presiden Mahasiswa yang disingkat Presma. Menurut AD/ART Pasal 8, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah anggota biasa IMAKA yang dipilih secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh anggota sementara dan anggota biasa IMAKA melalui pemilihan umum dan disahkan oleh RUA IMAKA. BEM  merupakan perangkat Presma dalam menjalankan pemerintahannya.

Presma memiliki tugas, hak, dan wewenang sebagai berikut:
a.    Menjalankan pemerintahan internal dean eksternal yang berhubungan dengan IMAKA
b.    Membuat kebijakan hal-hal yang mengenai nama baik dan keselamatan kampus
c.    Sebagai pengkoordinasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan IMAKA
d.    Memilih, mengangkat dan memberhentikan stafnya. ( AD/ART : Pasal 9 )

Menurut konsep Trias Ploitica, lembaga eksekutif  adalah lembaga yang menjalankan Undang-Undang. Pada BEM IMAKA sendiri fungsinya lebih sebagai lembaga yang memberikan pelayanan mahasiswa yang mana BEM memiliki program-program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baik dalam bidang akademik dan non-akademik, disamping dari sistem pendidikan yang telah diberikan oleh Akademik. BEM juga berperan dalam pencerdasan politik dan pemahaman kondisi-kondisi terkini mengenai kampus bagi mahasiswa AKA itu sendiri melalui wadah-wadah yang telah disediakan oleh BEM.

Dalam sistem pemerintahan kampus, mahasiswa memiliki andil yang sangat besar untuk menentukan berkembang atau tidaknya pemerintahan kampus tersebut. Bila dianalogikan dengan sistem pemerintahan negara, mahasiswa adalah rakyatnya. Peran mahasiswa dalam sistem pemerintahan kampus antara lain memberikan aspirasi/pendapat, mengkritisi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara tidak langsung serta sekaligus menjadi orang yang menjalankan kebijakan/aturan yang telah dibuat oleh DPM. Karena begitu pentingnya peran mahasiswa, maka tidak dapat dipungkiri bahwa mahasiswa merupakan salah satu faktor yang paling menentukan dalam kemajuan sebuah sistem pemerintahan. Di sinilah peran mahasiswa sangat dibutuhkan. 

Menilik kembali dalam sejarah terjadinya sebuah negara, unsur-unsur yang harus ada dalam berdirinya suatu negara adalah : rakyat, wilayah dan juga pemerintah yang berdaulat. Selain itu dilengkapi dengan adanya pengakuan oleh bangsa/negara lain. Seperti yang telah disebutkan di atas mengenai penganalogian rakyat dengan mahasiswa, jadi telah jelas menyatakan jika tidak akan ada pemerintahan kampus tanpa adanya mahasiswa.

Untuk itu, kita sebagai mahasiswa perlu mengetahui dan memahami kondisi-kondisi yang ada di kampus. Mahasiswa juga butuh pemahaman politik kampus beserta kebijakan-kebijakan atau konstitusi yang ada. Namun faktor utama yang harus dihidupkan dari mahasiswanya itu sendiri adalah rasa kepedulian mereka terhadap kampus. Dari rasa kepedulian itu akan muncul rasa ingin lebih mengenal dan memahami kondisi-kondisi yang terjadi di kampus, sehingga akhirnya terbentuklah mahasiswa yang kritis dan dinamis. Setelah terbentuk karakter tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam sistem pemerintahan kampus.

(by: Nanda ‘Ainurrohmah)   

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Legislator IMAKA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger