Negara Kecil Ku, Negara IMAKA

Kampus merupakan Negara kecil yang didalamnya terdapat suatu system pemerintahan dan dijalankan oleh orang-orang yang terlibat dalam Negara kecil itu. Mahasiswa merupakan masyarakat dalam kampus. Seorang mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya dituntut untuk mandiri, kreatif, dan independen. Baik itu menjalankan tugasnya murni sebagai mahasiswa (menuntut ilmu) namun juga sebagai aktivis kampus. Dalam hal ini yang dibahas adalah mengenai mahasiswa dan pemerintahannya di IMAKA.

Melihat potensi mahasiswa yang begitu besar, tidak sepantasnyalah peran mahasiswa yang hanya mementingkan kebutuhan pribadi saja. Melainkan harus tetap berkontribusi terhadap bangsa dan negaranya. Seperti yang telah dituliskan di atas, mahasiswa bukan menjadi siswa yang tanggung jawabnya hanya belajar, mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat, namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. 

Langsung saja ke sistem pemerintahan IMAKA, kalau boleh berkomentar mengenai pemerintahan di Negara kecil ini sangat belum sinergis, setiap komponen tetap mempertahankan ego masing-masing. Padahal kalau boleh menyarankan, jika kita menjalankan pemerintahan di IMAKA ini sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada yaitu AD ART sangat lah ideal kepemerintahan di kampus kita ini. 

Sebenarnya ketidaksinergisan sistem di Negara kecil kita ini telah disadari oleh semua pihak, hanya saja seorang promotor yang mengajak kita untuk mewujudkan Pemerintahan IMAKA yang sinergis belum ada. Sinergis menurut pandangan saya pribadi adalah dimana semua komponen IMAKA menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan fungsi masing-masing komponen demi terwujudnya IMAKA yang benar-benar bisa disebut Good Governance. Good Governance adalah sebuah konsep gerakan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan termasuk pemerintahan mahasiswa di kampus. Memahami good governance adalah syarat mutlak agar bisa diterapkan dan diadaptasikan dalam pemerintahan mahasiswa. Bagaimana mahasiswa memahami gerakan good governance ini. Mahasiswa terlebih dahulu harus memahami prinsip-prinsip good governance. Nah, sebagai dampaknya mahasiswa merasakan kenyamanan berada dalam Negara kecil kita ini untuk menjalankan aktivitasnya sebagai mahasiswa. Tentu saja untuk mencapai Good Governance itu unsure-unsur yang terlibat dalam Negara kecil kita ini turut serta dalam mewujudkan tujuan itu. Unsur-unsur itu yakni KITA sebagai Komponen IMAKA.

Prinsip Pertama adalah Visi strategis, Pemerintahan mahasiswa dalam hal ini lembaga kamahasiswaan harus memiliki visi dan strategi yang jelas serta terarah. Sehingga memberikan arah dan fokus kerja lembaga kemahasiswaan serta efektifitas penggunaan sumber daya. Visi dan strategi yang disusun oleh masing-masing lembaga kemahasiswaan harus disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kemampuan untuk mencapainya.

Prinsip Kedua adalah Partisipasi, dalam hal ini partisipasi mahasiswa. Semua mahasiswa mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan baik di tingkat Fakultas maupun Universitas. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Maka dari itu, lembaga legislatif harus meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam Sidang Umum kelembagaan mahasiswa, Sidang Tengan Tahun, Sidang Istimewa yang diadakan oleh DPM sebagai lembaga legislatif. Partisipasi mahasiswa yang lain, yang harus diperhatikan oleh pemerintahan mahasiswa khususnya lembaga eksekutif dalam hal ini BEM dan UKM adalah partisipasi mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan mahasiswa. BEM dan UKM harus meningkatkan kinerja dan program kerja yang inovatif, berdasarkan aspirasi mahasiswa dan dapat dirasakan oleh seluruh mahasiswa.

Prinsip Ketiga adalah Tegaknya legislasi kelembagaan mahasiswa, di sinilah peran lembaga legislatif dalam hal ini DPM untuk membuat regulasi kelembagaan mahasiswa. Baik dari segi sistem keuangan, sistem suksesi, sistem reward and punnisment, dan ketetapan-ketetapan lain yang mengatur sistem pemerintahan mahasiswa berjalan dengan lancar.

Prinsip Keempat adalah Transparansi, Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan mahasiswa, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh mahasiswa, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh mahasiswa. Semua informasi tentang kebijakan penyelenggaraan pemerintahan mahasiswa harus dapat diakses oleh mahasiswa. Seperti ketetapan-ketetapan DPM, keputusan presiden mahasiswa, hasil-hasil lokakarya mahasiswa, hasil-hasil sidang mahasiswa, Standar Operating Procedure (SOP) yang diterapkan di masing-masing lembaga kemahasiswaan, dan lain-lain yang sifatnya harus diketahui oleh seluruh mahasiswa. Untuk memudahkan penyampaian informasi maka pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan mahasiswa harus menyediakan fasilitas informasi yang terpusat, inovatif, dan mudah diakses oleh seluruh mahasiswa.

Prinsip Kelima adalah Kesetaraan, Pemerintahan mahasiswa harus menjamin tidak adanya kesenjangan antara mahasiswa yang kaya dengan yang miskin. Sehingga kesejahteraan mahasiswa terjamin. Lembaga kemahasiswaan bisa menyediakan sarana beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu, bisa dengan subsidi silang atau bekerja sama dengan donatur. Selain itu, bisa juga lembaga kemahasiswaan membantu secara proaktif pihak institusi dalam menyampaikan informasi-informasi beasiswa dan memastikan beasiswa itu sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

Prinsip Keenam adalah Peduli terhadap Stakeholders, Stakeholders mahasiswa sangat banyak antara lain mahasiswa itu sendiri, masyarakat, lingkungan dan masih banyak lagi. Pemerintahan mahasiswa khususnya BEM dan UKM harus peduli terhadap permasalahan-permasalahan Stakeholders-nya. Ini wujud dari pelayanan umum, bahwa pemerintahan mahasiswa adalah public service. Untuk masyarakat BEM dan UKM bisa mengadakan program pengabdian masyarakat sebagai representatif dari tri darma perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam seperti binsa desa, gerakan peduli lingkungan, pembinaan anak-anak jalanan, pembinaan UKM masyarakat, penyuluhan dan lain-lain. 

Prinsip Ketujuh adalah Berorientasi pada konsesus, Tata pemerintahan mahasiswa harus menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kehidupan mahasiswa, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur bisa melalui lokakarya kemahasiswaan.

Prinsip kedelapan adalah Efektifitas dan efisiensi, Proses-proses penyelenggaraan lembaga-lembaga kemahasiswaan harus membuahkan hasil sesuai kebutuhan mahasiswa dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Misalnya penentuan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan sifatnya menjual, artinya program kerja itu harus bisa menggandeng perusahaan sebagai sponsor (ini salah satu indikator efektifnya program). Selain itu, dalam hal penggunaan dana kemahasiswaan yang efektif dan efisien sehingga tidak ada dana kemahasiswaan yang kurang optimal penggunaannya. 

Prinsip kesembilan adalah Akuntabilitas dan pengawasan, Seluruh lembaga-lembaga pemerintahan mahasiswa dalam hal ini kelembagaan formal mahasiswa harus mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka kepada seluruh mahasiswa. Maka dari itu setiap lembaga kemahasiswaan harus menentukan parameter keberhasilan lembaganya masing-masing di awal kepengurusan. Selain itu perlu dibentuk sisitem audit dan pengawasan di setiap lembaga kemahasiswaan atau terpusat di lembaga legislatif. Sektor kerjasanya luas dari mulai audit dana kemahasiswaan sampai kinerja kelembagaan. Hasil audit dan pengawasan lembaga kemahasiswaan, harus dipublikasikan kepada mahasiswa, dan dapat diakses dengan mudah melalui fasilitas-fasilitas informasi yang disediakan oleh lembaga kemahasiswaan.

Prinsip Kesepuluh adalah Profesionalisme, seluruh lembaga kemahasiswaan sebagai penyelenggara pemerintahan mahasiswa di kampus harus meningkatkan kemampuan dan moral peneyelengaraan roda lembaga kemahasiswaaan. Bisa dengan cara melakukan up grade pengurus dengan hal-hal yang bisa meningkatkan kemampuan teknik, penalaran dan kepemimpinan. Masing-masing lembaga kemahasiswaan memiliki kurikulum pengembangan pengurus, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masin-masing lembaga kemahasiswaaan. Sehingga dalam memberikan pelayanan kemahasiswaan dapat dilaksanakan dengan cepat dan bersahabat. Juga dalam penyelenggaraan kegiatan, tidak terkesan lagi asal-asalan dalam pelaksanaannya. 

 Kesadaran kita sebagai unsure penting dalam suatu Negara IMAKA ini sangat kurang. Sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, saya punya mimpi untuk mewujudkan IMAKA yang ideal. Ingin semua lembaga dan UKM sadar akan tugas dan fungsinya  masing-masing yakni Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang sifatnya memberikan legislasi terhadap kekuasaan eksekutif. Produk yang dihasilkannya adalah produk hokum dan perundangan yang berisi rambu-rambu yang harus diikuti oleh eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. lembaga ini juga sekaligus memberikan fungsi kontrol terhadap jalannya proses hingga lahirnya kebijakan publik. Dalam sistem demokrasi tak langsung, maka lembaga legislatif ini ditempati oleh federasi atau representasi (perwakilan) dari tiap segmen/distrik publik yang ada yang terbagi secara geopolitis. Akibatnya, lembaga kekuasaan inilah yang secara langsung berhubungan dengan public (mahasiswa), yang dapat diimplementasikan dalam mekanisme recall, pertanggungjawaban di tingkat distrik, dan sebagainya. Jadi, dalam hal ini tiap elemen representatif lembaga legislatif harus memiliki kejelasan entitas yang diwakilinya. Dengan perkataan lain, tiap anggota dalam kelembagaan legislative harus jelas mewakili segmen publik tertentu, sehingga publik mengetahui siapa yang mewakilinya di tingkat kelembagaan pusat. Dalam praktiknya, harus dijamini adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat oleh setiap entitas publik, untuk kemudian nantinya dalam pengambilan keputusan, semua perbedaan tersebut dimoderasi dengan musyawarah (untuk mencapai mufakat atau aklamasi) ataupun voting, referendum, sebagai cara untuk mengumpulkan suara terbanyak yang menentukan sikap publik secara keseluruhan.

Kekuasaan Eksekutif merupakan lembaga kekuasaan yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan berkenaan dengan public (mahasiswa) secara langsung atau tak langsung, di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Lembaga inilah yang menentukan segala kebijakan sistem berdasarkan amanah yang disampaikan oleh kekuasaan legislatif. Adalah proses lahirnya segala kebijakan publik ini, legislatif harus memiliki akuntabilitas yang konkrit terhadap eksekutif. Dengan kata lain, legislatif memiliki hak-hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap proses kelahiran suatu kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif.

Saya ingin sekali mempublikasikan tentang tugas dan fungsi dari tiap-tiap komponen yang ada di IMAKA, serta ingin memperdalam pemahaman teman-teman IMAKA mengenai landasan kita berada dikampus IMAKA ini yaitu pemahaman tentang AD ART. Menurut saya dengan memahami AD ART kita bisa mengenal jalur-jalur kegiatan kita di lingkungan IMAKA seharusnya seperti apa, dan sanksi-sanksi dari tiap pelanggaran yang akan mungkin akan kita lakukan seperti apa. Tentu saja hal ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, saya benar-benar ingin KITA sebagai unsure dalam IMAKA ini bisa menjadi satu untuk mencapai satu tujuan. Insya Allah jika lulus menjadi anggota DPM IMAKA saya mau bekerja menjalankan tugas sebagai badan legislative sekaligus mengadakan pendekatan kepada temen-temen mahasiswa tentang “Ini Loh” AD ART kita. 

By: Dwi Ayu Pujiastuti

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Legislator IMAKA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger