KEKUASAAN LEGISLATIF VS KEKUASAAN EKSEKUTIF

Berbicara tentang kekuasaan yang ada di Indonesia maka kita akan mendapatkan sebuah negara kesatuan yang berbentuk repubik, dimana kedaulatan berada dia tangan rakyat. Sistem ini dinamakan sistem pemerintahan demokrasi, dengan seluruh rangkaian pemerintahan berporos dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Sistem ini sejalan dengan pendapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.


 Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 Pasal 1:

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Negara ini berjalan dengan menggunakan asas trias politka dimana terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun yang akan dibahas adalah kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif.

Dalam negara indonesia eksekutif dipegang oleh pemerintah dalam hal ini presiden dan semua menteri-menterinya. Seorang presiden akan dibantu oleh wakil presiden. Mereka  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Seperti yang sudah terjadi di negara kita sekarang Susilo Bambang Yudhoyono telah menjabat menjadi presiden dengan wakilnya Jusuf Kalla. 

Setelah masa jabatan mereka selesai mereka ikut kembali dalam pemlihan umum selanjutnya, namun mereka berpisah dengan Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Boediono seorang gubernur bank indonesia, sedangkan Jusuf Kalla berpasangan dengan Wiranto seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia sekaligus polotikus dari partai HANURA. 

Setelah rangkaian pemilu selesai ternyata rakyat indonesia secara umum memilih SBY dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden Negara Republik Indonesia. Karena memang secara umum mereka sesuai dengan syarat dari UUD 1945 pasal 6 dan 6A


Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
 
 Kekuasaan legislatif RI diamanahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekarang DPR kita dipimpin oleh marzuki ali dari partai demokrat. Pada pemilu 2009 lalu partai demokrat berhasil memenangkan banyak kursi di DPR, sekitar 140 kursi lalu di tempat kedua ada partai golongan karya (golkar) dan di urutan ketiga ada partai demokrasi indonesia-perjuangan (PDI-P). Kekuasaan DPR ini berupa kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang diawali dengan rancangan undang-undang lalu dibahas oleh dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Dewan Perwakilan Rakyat memliki fungsi legslasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawan.

  • Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat undang-undang seperti yang sudah dijelaskan di atas.
  • Fungsi anggaran adalah fungsi DPRuntuk membuat rancangan anggaran negara.
  • Fungsi pengawasan yaitu fungsi DPR untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif dalam  menjalankan pemerintahan.

Hal-hal lain mengenai DPR adalah DPR memiliki hak khusus sebagai sarana untuk melaksanakan fungsinya, hak tersebut antara lain:
•    Hak interpelasi
•    Hak angket
•    Hak menyatakan pendapat
•    Hak mengajukan pertanyaan
•    Hak menyampaikan usul
•    Hak imunitas




Haris Zulnizar_1 TPL

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Legislator IMAKA

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger